Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara terdiri atas: a. kepala lembaga; b. sekretaris lembaga; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda