Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan dokumen strategis pertahanan negara;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan komponen cadangan pertahanan negara;
d. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan kerja sama keamanan internasional;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pertahanan negara; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda
