Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan dokumen strategis pertahanan negara; c. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan komponen cadangan pertahanan negara; d. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan kerja sama keamanan internasional; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pertahanan negara; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda