Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pertahanan negara
Koreksi Anda
