Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan c. Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga. (3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Koreksi Anda