Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, ayat (4), dan ayat (6) merupakan unsur pelaksana akademik, unsur penjaminan mutu, dan unsur pelaksana tugas strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
