Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
e. Pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
Koreksi Anda
