Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan kearsipan;
g. pelaksanaan urusan keprotokolan;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
i. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
