Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda
