Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. Subbagian Umum; dan d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda