Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Program Studi;
c. Subbagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
