Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
