Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala Program Studi.
(2) Kepala Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Kepala Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
Koreksi Anda
