Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Strategi Pertahanan; b. Fakultas Manajemen Pertahanan; c. Fakultas Keamanan Nasional; d. Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan; e. Fakultas Kedokteran Militer; f. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Militer; dan g. Fakultas Vokasi Logistik Militer. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda