Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan kemampuan dan pembentukan watak Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang beradab dan bermartabat di lingkungan fakultas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
e. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
Koreksi Anda
