Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kemampuan dan pembentukan watak Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang beradab dan bermartabat di lingkungan fakultas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; e. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan f. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
Koreksi Anda