Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Dosen, Tenaga Kependidikan, Kadet, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kemampuan dan pembentukan watak Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang beradab dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan f. pelaksanaan layanan administrasi.
Koreksi Anda