Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik, diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor.
Koreksi Anda