Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
