Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, kepala Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda