Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan kemampuan dan pembentukan watak Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan yang beradab dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pembinaan Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan hubungannya dengan lingkungan; dan
f. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda
