Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unhan menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kemampuan dan pembentukan watak Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan yang beradab dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pembinaan Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan hubungannya dengan lingkungan; dan f. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Koreksi Anda