Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; i. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun.
Koreksi Anda