Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur atau wakil direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur atau wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
