Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas; dan c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana dan lembaga (2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda