Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Rektor melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan yang diusulkan oleh Senat Fakultas berdasarkan hasil penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i.
(2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
