Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan berdasarkan usulan Senat Fakultas; b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri dan/atau didaftarkan pada panitia penjaringan; d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan; e. panitia penjaringan mengusulkan nama calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen: 1. berita acara hasil penjaringan; 2. daftar riwayat hidup calon dekan; dan 3. program kerja calon dekan. f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja. g. Apabila telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak terpenuhi, panitia menyampaikan calon dekan kepada Senat Fakultas. h. Calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf g menyampaikan program kerja di hadapan rapat Senat Fakultas yang diperluas. i. Senat Fakultas menyampaikan hasil penjaringan calon dekan kepada Rektor.
Koreksi Anda