Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda