Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen Unkhair dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi Unkhair. (5) Berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur negeri sipil atas permohonan sendiri. (7) Berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k berdasarkan penilaian kontrak kinerja yang ditetapkan oleh Rektor. (8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unkhair. (9) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/ studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. berstatus aparatur sipil negara; c. sehat jasmani dan rohani; d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang; e. berpendidikan doktor bagi calon direktur program pascasarjana; f. memiliki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan 2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan ketua jurusan/bagian. g. bersedia untuk dicalonkan/diangkat menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan o. tidak merangkap jabatan di dalam dan di luar Unkhair.
Koreksi Anda