Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf j diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan berprinsip kemandirian, taat hukum, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda