Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf j diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan berprinsip kemandirian, taat hukum, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
