Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair dilakukan secara sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. (2) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unkhair menyelenggarakan: a. evaluasi diri institusi dan program studi; b. baku mutu baik nasional maupun internasional; c. penyiapan akreditasi; d. sertifikasi kompetensi peserta didik; dan e. peningkatan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan. (3) Mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda