Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Unkhair merupakan perguruan tinggi negeri yang berkedudukan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai kampus utama dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unkhair didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pendirian Universitas Khairun pada tanggal 17 Maret 2004.
(3) Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan perubahan dari Universitas Khairun yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor:
100/B/SWT/1965 pada tanggal 15 Februari 1965.
(4) Universitas Khairun yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1964 tanggal 15 Agustus 1964.
(5) Tanggal 15 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Unkhair.
Koreksi Anda
