Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
Unkhair memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, dan profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara integritas nasional;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan daerah dan pembangunan nasional;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan hasil penelitian dan penerapan teknologi inovatif dalam kerangka mengembangkan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola dan layanan prima dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan universitas yang berbasis kepulauan dan kemajemukan.
Koreksi Anda
