Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unkhair memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, dan profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara integritas nasional; b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan daerah dan pembangunan nasional; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan hasil penelitian dan penerapan teknologi inovatif dalam kerangka mengembangkan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan d. menyelenggarakan tata kelola dan layanan prima dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan universitas yang berbasis kepulauan dan kemajemukan.
Koreksi Anda