Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
