Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Elektro;
b. Jurusan Teknik Informatika dan Komputer;
c. Jurusan Teknik Mekanika dan Energi; dan
d. Jurusan Teknologi Multimedia Kreatif.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
