Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
