Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda