Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Perikanan dan Kelautan;
g. Fakultas Teknik;
h. Fakultas Kedokteran;
i. Fakultas Hukum; dan
j. Fakultas Keperawatan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf, i, dan huruf j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
