Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Fakultas Teknik;
g. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
h. Fakultas Kedokteran; dan
i. Fakultas Ilmu Keolahragaan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
