Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda