Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. Subbagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda