Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda
