Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
Koreksi Anda
