Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
