Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
