Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
i. pelaksanaan urusan kearsipan;
j. pelaksanaan urusan keprotokolan;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
l. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi;
dan
m. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
