Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja PNK ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda