Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pertunjukan dan pameran seni dan budaya;
c. pelaksanaan pendokumentasian karya seni dan budaya;
d. pelaksanaan pengelolaan koleksi karya seni dan budaya;
e. pemberian informasi karya seni dan budaya;
f. pelaksanaan promosi seni dan budaya dalam dan luar negeri;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang ajang gelar dan dokumentasi seni; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
