Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pertunjukan dan pameran seni dan budaya; c. pelaksanaan pendokumentasian karya seni dan budaya; d. pelaksanaan pengelolaan koleksi karya seni dan budaya; e. pemberian informasi karya seni dan budaya; f. pelaksanaan promosi seni dan budaya dalam dan luar negeri; g. pelaksanaan kemitraan di bidang ajang gelar dan dokumentasi seni; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda