Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pertunjukan dan pameran seni dan budaya serta pendokumentasian dan pengelolaan koleksi karya seni dan budaya.
Koreksi Anda