Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala lembaga;
b. sekretaris lembaga;
c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
