Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala lembaga; b. sekretaris lembaga; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda