Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
