Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Seni Pertunjukan;
b. Jurusan Seni Rupa dan Desain; dan
c. Jurusan Budaya.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
