Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, sistem informasi, dan kerja sama. (2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, hubungan masyarakat, dan umum.
Koreksi Anda