Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, sistem informasi, dan kerja sama.
(2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, hubungan masyarakat, dan umum.
Koreksi Anda
