Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator.
(2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
